... sehingga pemenuhan kesejahteraan jurnalis menjadi salah satu syarat penting untuk menciptakan pers yang merdeka dan profesional, serta kesejahteraan bisa dicapai melalui serikat pekerja yang kuat...

Jember, Jawa Timur (ANTARA News) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember menuntut pemenuhan kesejahteraan jurnalis di perusahaan media baik media lokal, regional, maupun nasional dalam rangka memperingati Hari Buruh Sedunia atau "May Day".


"Jurnalis juga buruh, sehingga pemenuhan kesejahteraan jurnalis menjadi salah satu syarat penting untuk menciptakan pers yang merdeka dan profesional, serta kesejahteraan bisa dicapai melalui serikat pekerja yang kuat," kata Ketua AJI Jember, Ikaningtyas, dalam siaran persnya dalam rangka memperingati Hari Buruh di Jember, Minggu.


Menurut dia, kondisi kesejahteraan jurnalis belum beranjak menggembirakan pada tahun 2016 karena masih banyak jurnalis di daerah yang belum mendapatkan hak-haknya dari perusahaan tempatnya bekerja.


"Dalam prakteknya, banyak perusahaan media lari dari tanggung jawabnya dengan memberikan berbagai istilah yang mengaburkan untuk jurnalis, mulai koresponden, kontributor dan stringer. Padahal ketiga istilah itu tidak dikenal dalam UU Ketenagakerjaan," tuturnya.


Dari riset terhadap 18 jurnalis di wilayah AJI Jember yang meliputi Kabupaten Jember, Bondowoso, Situbondo, Lumajang, dan Banyuwangi diketahui kondisi jurnalis belum banyak berubah dari tahun-tahun sebelumnya.


"Sebanyak 33 persen jurnalis yang bekerja di media nasional tidak punya perjanjian kerja, meskipun telah bekerja lebih dari tiga tahun. Dari aspek upah, 39 persen jurnalis media lokal belum memperoleh upah sesuai UMK dan menyangkut jaminan sosial tercatat sebanyak 44 persen jurnalis media nasional dan lokal tidak mendapatkan asuransi perlindungan melalui BPJS ketenagakerjaan maupun kesehatan," ucap jurnalis Tempo itu.


Ia menilai rendahnya kesejahteraan tersebut belum diikuti kesadaran jurnalis untuk berserikat dan dari 18 jurnalis yang disurvei, baru satu orang yang bergabung dalam serikat pekerja.


"Padahal tanpa serikat pekerja, seorang jurnalis sangat sulit untuk menuntut kesejahteraannya kepada perusahaan. Hak mendirikan dan bergabung dalam serikat pekerja dilindungi UU Nomor 21/2000 tentang Serikat Pekerja," katanya.


Dalam rangka memperingati Hari Buruh 1 Mei 2016, AJI Jember menuntut kepada seluruh perusahaan media baik lokal, regional dan nasional untuk memberikan hak-hak kesejahteraan kepada jurnalisnya berupa upah mininal sesuai UMK, asuransi kecelakaan, asuransi kesehatan, dan tunjangan hari tua.


"Kami juga minta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk melakukan audit ke perusahaan media atas implementasi UU Ketenagakerjaan terhadap jurnalis, terutama jurnalis di daerah," tuturnya.


Ia mengimbau seluruh jurnalis untuk membentuk dan bergabung dalam serikat pekerja. Bila pembentukan serikat pekerja dalam perusahaan tidak memungkinkan, maka jurnalis bisa membentuk serikat pekerja lintas perusahaan.

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016