Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam konferensi pers tentang keputusan BPIH 2016 di Gedung DPR/MPR/DPD RI Jakarta, Sabtu mengatakan saat ini bila masyarakat mendaftar untuk ibadah haji maka keberangkatannya diperkirakan mencapai 19 tahun ke depan.
Saleh mengatakan ada sejumlah langkah yang bisa dilakukan kementerian agama untuk mengurangi antrian calon jemaah haji tersebut.
"Pertama sudah kita minta menteri agama mengeluarkan peraturan menteri agama bunyinya, bagi jemaah haji yang sudah pernah haji dalam 10 tahun terakhir, tidak boleh lagi mendaftar haji untuk berangkat yang kedua kali," kata Saleh.
Bila kebijakan itu dikeluarkan, maka setidaknya setiap orang memiliki jangka waktu 10 tahun untuk pengajuan naik haji selanjutnya.
Hal yang kedua, menurutnya, menteri agama perlu melakukan evaluasi terhadap kebijakan pemberian dana talangan atau sistem menabung bagi keberangkatan haji melalui perbankan.
"Kebijakan pemerintah memberikan dana talangan pada bank, misalkan anda memiliki uang Rp5 juta hari ini, datang ke bank syariah, dia akan menambahkan Rp20 juta, maka dapat Rp25 juta setara setoran awal, padahal uangnya pinjam dari bank ini, nah talangan ini kemudian mendorong orang banyak mendaftar," katanya.
Saleh mengatakan bila pemerintah mengeluarkan kebijakan di bidang ini, maka diharapkan bisa mengurangi antrian calon jemaah haji.
Saat ini kuota jemaah haji Indonesia termasuk musim haji 2016 168.800 orang.
Kuota itu terdiri dari 152.200 haji reguler dan 13.600 haji khusus.
Saleh mengatakan kuota normal jemaah haji Indonesia sebanyak 210.000 jemaah, namun karena ada renovasi kompleks Masjidil Haram beberapa tahun lalu, jemaah haji dari seluruh negara mendapatkan pemotongan kuota jemaah haji termasuk Indonesia.
Pewarta: Panca H Prabowo
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016