Jakarta (ANTARA News) - Komisi Kepolisian Nasional telah memberikan rekomendasi kepada Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti untuk melakukan tindak tegas terhadap Kepala Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Ajun Komisaris Polisi Ichwan Lubis yang diduga tersangkut kasus narkoba.
"Kami juga tentu memberikan rekomendasi kepada Kapolri agar diberi tindakan tegas dan bila perlu diberikan tindakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila dia (Ichwan, red) betul-betul terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kasat Narkoba," kata Komisioner Kompolnas Edi Saputra Hasibuan di Jakarta, Jumat.
Edi mengatakan pihaknya sudah meninjau langsung ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan bertemu Kapolda Sumut Irjen Pol Budi Winarso dan Kapolres Pelabuhan Belawan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Eddy Suwondono.
"Intinya Kompolnas ingin memberikan semangat kepada jajaran Polda Sumut, agar semangatnya tumbuh kembali. Karena kasus ini pasti berdampak terhadap jiwa anggota lainnya. Saya juga menepis bahwa tidak benar Kapolres Belawan menghilang. kami lihat dia tampak bekerja seperti biasanya," kata Edi yang juga menjabat sebagai Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi).
Hasil pemantauan Kompolnas, sejauh ini tidak menemukam ada keterlibatan atasan Ichwan, dimana perbuatan itu dilakukan oleh oknum polisi tersebut secara pribadi. Dan meminta Kapolri agar mengecek latar belakang Ichwan selama bekerja di luar kantor.
Badan Narkotika Nasional (BNN) memeriksa dan menahan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Ajun Komisaris Polisi Ichwan Lubis terkait ditemukannya transaksi mencurigakan untuk kasus narkoba tersangka Toni alias Toge.
"Saat kita sedang menelusuri perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk kasus narkoba dengan tersangka tersebut ditemukan adanya transaksi mencurigakan yang baru. Setelah ditelusuri terus ternyata transaksi dengan oknum Polri ternyata Kasat Narkoba di KP3 Belawan," kata Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso yang akrab dipanggil Buwas di Jakarta, Jumat (22/4).
Setelah BNN menelusuri terus percakapan tersebut kemudian Ichwan ditangkap dan ditemukan uang tunai sebesar Rp2,3 miliar ditangan dan telah dilakukan penyitaan oleh petugas, katanya.
"Dari hasil perekaman pembicaraan uang yang diminta Rp8 miliar, bahkan disitu mengatasnamakan pimpinan BNN itukan berarti saya dan menyebutkan pangkat, masa bintang tiga dikasih sekian katanya," kata Buwas.
Saat operasi gabungan dilakukan penangkapan terhadap Toni alias Toge di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuk Pakam pada 25 Maret 2016, Ichwan juga ikut dalam operasi tersebut. Bahkan oknum polisi ini pernah menangani kasus narkoba tersangka Toni tapi tidak dilanjutkan, katanya.
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016