Kejadian itu hanya dipicu karena masalah kipas angin yang mati, dan miskomunikasi sekarang situasi di Rutan sudah bisa dikendalikan, untuk menghindari perkelahian susulan, Umar Robot untuk sementara terpaksa dipindahkan ke tahanan Polres Aceh Utara."
Lhokseumawe (ANTARA News) - Muhammad Ali alias Umar Robot, tahanan hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon Aceh Utara, Provinsi Aceh, yang dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, babak belur dihajar Narapidana (Napi) lainnya, pemicunya diduga gara-gara kipas angin mati saat tidur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada saat Umar Robot yang tersandung kasus narkotika jenis Sabu-sabu, sedang tidur dimushalla Rutan, Kamis (28/4/2016) malam, kemudian ia terbangun kerena kipas angin mati dan menuduh napi lain yang mematikan, setelah perselihan tersebut terjadi perkelahian dengan narapidana lain, akibatnya Umar Robot mengalami luka di bagian pelipis matanya.
Sementara Kepala Rutan Lhoksukon Effendi, membenarkan kejadian tersebut, namun dirinya menolak memberikan komentar terkait kronologi sebenarnya, karena menurutnya kejadian tersebut masalah kecil.
"Kejadian itu hanya dipicu karena masalah kipas angin yang mati, dan miskomunikasi sekarang situasi di Rutan sudah bisa dikendalikan, untuk menghindari perkelahian susulan, Umar Robot untuk sementara terpaksa dipindahkan ke tahanan Polres Aceh Utara," kata Efendi Jumat (29/4/2016).
Sementara itu, Kapolres Aceh Utara melalui Kasubag Humas, AKP Muhammad Jafaruddin, menyebutkan setelah menerima laporan dari petugas Rutan, langsung kelokasi untuk mengamankan kericuhan di rutan.
"Kami sudah tempatkan sejumlah personil di Rutan Lhoksukon untuk mengamankan lokasi, sehingga tidak terjadi perkelahian susulan, pengaman itu akan kita lakukan sampai situasi benar-benar kondusif, dan pasca kejadian, Umar Robot, langsung dilarikan ke Puskesmas Lhoksukon, karena mengalami Luka di pelipis, sementara itu, untuk mengantispasi hal yang tidak diinginkan, ia di tahan di tahanan Polres Aceh Utara, " terangnya.
Pewarta: Mukhlis
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016