Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR Ri Fahri Hamzah membantah pernah menjalani sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena pelanggaran kode etik.

"Saya tidak pernah bersidang di MKD. Tidak pernah ada keputusan seperti itu. Tetapi secara sepihak saya dituduh, " ujar dia kepada awak media di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat.

Fahri merasa hal ini sebagai fitnah yang dituduhkan Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman, Surahman Hidayat dan Wakil Ketua Dewan Syuro MPR Hidayat Nur Wahid. Dia lalu melayangkan surat pengaduan atas nama ketiga petinggi PKS itu pada MKD melalui Ketua DPR Ade Komaruddin, yang diserahkan hari ini.

Dalam pengaduannya, Fahri juga menyatakan legalitas Majelis Tahkim yang memutuskan memecat dirinya belum ada di Kementerian Hukum dan HAM. Dia menuding pemecatan dirinya tidak memiliki legalitas hukum formal.

"Saya mengirim surat kepada Ketua dan Wakil Dewan DPR melalui Ketua DPR, karena sebagaimana diketahui dalam UU MD3 dan Tata Tertib, anggota tidak boleh melaporkan anggota kecuali lewat pimpinan. Saya melaporkan Sohibul Iman, Surahman Hidayat dan Hidayat Nur Wahid. Saya mengadukan mereka terkait dua tindakan yang tidak saja saya anggap merugikan diri saya secara langsung, juga konstituens saya," kata dia.

Fahri berharap MKD segera memproses pengaduan dugaan pelanggaran kode etik itu.

"Saya meminta pada MKD agar menerima dan mengabulkan pengaduan saya, karena saya mengalami kerugian cukup besar. Cukup alasan bagi MKD seharusnya untuk memberhentikan ketiga teradu ini dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Tak hanya melanggar etika tetapi hukum. Saya berharap laporan bisa diverivikasi serkretariat MKD," tutur dia.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016