Djakarta 29/4/1960 (Antara) - Allen Lawrence Pope (31 tahun) penerbang bangsa Amerika tadi pagi oleh Pengadilan Tentara Djakarta diputuskan didjatuhi hukuman mati, sesuai dengan tuntutan djaksa.

Allen Lawrence Pope dipersalahkan melanggar pasal 12 124, 108 dan 338 KUHP serta pasal 1 ajat 1 UU Darurat 1951 No. 12 jaitu :

I. Dengan sengadja pada waktu wilajah RI dinjatakan oleh Pemerintah dalam keadaan bahaja, memberikan pertolongan kepada musuh RI, serta merugikan Pemerintah RI

II.Melakukan pengintaian diwilajah Ri untuk kepentingan musuh RI, Permesta.

III. Melakukan pembunuhan dengan djalan mengadakan serangan dengan pesawat terbang B-26 terhadap 17 orang anggota APRI.

IV.Tanpa hak membawa, mengangkut dan menggunakan sendjata api, bahan peledak, bom dan mitraliur dengan pesawat terbang B-26 diatas wilajah Indonesia.

Selain hukuman tersebut oleh Hakim diputuskan pula bahwa terdakwa diharuskan membajar semua ongkos perkara dan barang2 bukti berupa pajung, sebuah buku harian, dan beberapa uang kertas ribuan RI dirampas. Beberapa barang milik Pope sendiri dikembalikan.

Oleh Hakim Pope diberi kesempatan selama 7 hari untuk berpikir2, apakah akan menerima atau menolak hukuman tersebut, ataukah akan naik apel atau akan minta grasi.

Setelah mendengar keputusan Hakim tersebut muka A.L. Pope mendjadi merah, dan beberapa kali menarik napas pandjang serta menekankan kedua belah tangannja kedadanja.

Sidang Pengadilan Tentara itu diketuai oleh Hakim Ketua Mr. R.Sardjono, dengan didampingi Hakim2 Perwira Major Udara Penerbang Subambang, Major Udara Sumarno, Djaksa Tentara Major Udara Lokal Prodjoradono, dan 2 orang djurubahasa E Sibarani dan Njonja Bondan.

Sidang dengan pembela Mr Sukardjo. Perhatian terhadap perkara Pope jang terachir dan berlangsung di MBAU IV Djl Sabang 2A itu besar sekali, sehingga ruangan sidang penuh. Antaranya nampak hadir pedjabat2 Kedutaan Besar Amerika Serikat di Djakarta dan banjak wartawan dalam dan luar negeri.

Tidak ada hal2 meringankan terdakwa.

Sebelum Hakim mendjatuhkan keputusan hukumannya, terlebih dahulu hakim membatjakan kembali tuduhan terhadap terdakwa. Kemudian satu persatu tuduhan2 tersebut, dibahas oleh Hakim, begitu pula tuntutan2 djaksa dan pembelaan2 pembela.

Hakim memutuskan mendjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa, disamping itu terdakwa diharuskan membajar semua ongkos perkara, sedang barang2 bukti dirampas, ketjuali milik terdakwa sendiri.

Sidang perkara Pope ini pertama kali dimulai tgl. 28 Desember 1959. Dari mulai diperiksa oleh Pengadilan Tentara Djakarta sampai didjatuhkannja keputusan hari ini oleh Hakim, seluruhnja ada 17 kali sidang.

Sumber : Pusat Data dan Riset ANTARA / /pdra.antaranews.com/Twitter : @perpusANTARA

Pewarta: Aditia Maruli Radja
Editor: Copywriter
Copyright © ANTARA 2016