Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Komunikasi dan Informatika menggelar konsultasi publik terkait dengan rancangan peraturan menteri (RPM) tentang layanan aplikasi berbasis Internet (over the top/OTT) sebelum ketentuan itu disahkan.
Konsultasi publik tersebut untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan memberikan masukan guna penyempurnaan aturan yang akan diterbitkan tersebut, demikian disampaikan siaran pers Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jumat.
Untuk itu, masyarakat dipersilahkan untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap RPM Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet (OTT) melalui email falatehan@postel.go.id atau HP. 08151898881. Uji publik dilakukan pada 29 April hingga 12 Mei 2016.
Uji publik ini merupakan salah satu langkah Menteri Komunikasi dan Informatika untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pembuatan peraturan.
Dalam RPM OTT yang diuji publikan kali ini memasukan sejumlah isu yang sebelumnya berkembang. Seperti kewajiban penyelenggara OTT untuk membuat badan usaha tetap di Indonesia. Kewajiban OTT mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada.
RPM OTT juga mengharuskan OTT memiliki pusat kontak informasi, melakukan filtering konten sesuai dengan peraturan, melaksanakan perlindungan data dan kerahasiaan data pribadi sesuai peraturan perundangan yang berlaku, menggunakan sistem pembayaran nasional untuk OTT berbayar.
RPM juga mengatur bagi OTT asing yang telah beroperasi sebelum peraturan menteri diterbitkan, diberikan batas waktu sembilan bulan untuk menyesuaikan setelah peraturan menteri diundangkan. RPM tersebut secara lengkap dapat dilihat di laman Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pewarta: Muhammad Arief Iskandar
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016