"Ya kami akan secepatnya memberi peringatan dan mengundang warga penerima hibah (WPH) relokasi tersebut, untuk diberi pengarahan tentang kewajiban membongkar rumah mereka. Jika pembongkaran tak juga dilakukan, maka rumah tersebut terpaksa dibongkar paksa karena sudah menerima kompensasi," kata Kabid Pemberdayaan Masyarakat Pemkot Surakarta Sukendar Tri Cahyo Kemat, di Solo, Jumat.
Ia mengatakan berdasarkan hasil pendataan Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (Satpol PP dan Linmas), ke-33 rumah dan bangunan tersebut tersebar di wilayah Semanggi, Sewu dan Sangkrah.
Semestinya, pembongkaran dilakukan maksimal tiga bulan setelah dana diterima, sementara seluruh warga tersebut telah menerima kompensasi sejak 2015.
"ada beberapa alasan warga mengapa rumah dan bangunan mereka tidak segera dibongkar. Tapi mayoritas mengaku rumah pengganti di lokasi baru belum selesai dibangun dan ini tidak bisa dijadikan alasan karena lahan tersebut juga akan dihijaukan," katanya.
Ia mengatakan jumlah kompensasi yang diberikan, lanjut Sukendar, bervariasi menyesuaikan status lahan yang mereka tempati. Warga yang menempati tanah negara (TN) mendapatkan ganti rugi Rp8,5 juta untuk bangunan dan Rp20 juta untuk pengganti lahan.
Mereka yang menghuni lahan bersertifikat hak milik (HM), memperoleh kompensasi senilai Rp8,5 juta berikut uang pengganti lahan yang besarannya menyesuaikan hasil appraisal.
Pewarta: Joko Widodo
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016