Ini paket yang besar dan penting dengan cakupan yang luas,"

Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi XII yang berisi pemangkasan sejumlah izin, prosedur, waktu dan biaya yang ditujukan untuk menaikkan peringkat kemudahan berusaha di Indonesia.

"Ini paket yang besar dan penting dengan cakupan yang luas," kata Menko Perekonomian Darmin Nasution di Istana Negara Jakarta, Kamis.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam beberapa rapat kabinet terbatas menekankan pentingnya menaikkan peringkat Ease of Doing Business (EODB) atau Kemudahan Berusaha Indonesia hingga ke posisi 40.

Untuk itu harus dilakukan sejumlah perbaikan, bahkan upaya ekstra, baik dari aspek peraturan maupun prosedur perizinan dan biaya, agar peringkat kemudahan berusaha di Indonesia terutama bagi UMKM, semakin meningkat.

Menindaklanjuti perintah Presiden, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution pun membentuk tim khusus, lantas melakukan koordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan beberapa kementerian dan lembaga terkait.

Sejumlah langkah perbaikan itu pun dituangkan dalam Paket Kebijakan Ekonomi XII, yang diumumkan Presiden Jokowi pada Kamis ini di Istana Kepresidenan Jakarta.

Bank Dunia menetapkan 10 indikator tingkat kemudahan berusaha. Masing-masing adalah Memulai Usaha (Starting Business), Perizinan terkait Pendirian Bangunan (Dealing with Construction Permit), Pembayaran Pajak (Paying Taxes), Akses Perkreditan (Getting Credit).

Selain itu, Penegakan Kontrak (Enforcing Contract), Penyambungan Listrik (Getting Electricity), Perdagangan Lintas Negara (Trading Across Borders), Penyelesaian Perkara Kepailitan (Resolving Insolvency), dan Perlindungan Terhadap Investor Minoritas (Protecting Minority Investors).

Dari ke-10 indikator itu, total jumlah prosedur yang sebelumnya berjumlah 94 prosedur, dipangkas menjadi 49 prosedur. Begitu pula perizinan yang sebelumnya berjumlah sembilan izin, dipotong menjadi enam izin.

Jika sebelumnya waktu yang dibutuhkan total berjumlah 1.566 hari, kini dipersingkat menjadi 132 hari. Perhitungan total waktu ini belum menghitung jumlah hari dan biaya perkara pada indikator Resolving Insolvency karena belum ada praktik dari peraturan yang baru diterbitkan.

Meski survei Bank Dunia hanya terbatas pada wilayah Provinsi DKI Jakarta dan Kota Surabaya, pemerintah menginginkan kebijakan ini bisa berlaku secara nasional.

Menurut Darmin Nasution, Untuk meningkatkan peringkat kemudahan berusaha ini, sejumlah perbaikan dilakukan pada seluruh indikator yang ada.

Pada indikator Memulai Usaha, misalnya, sebelumnya pelaku usaha harus melalui 13 prosedur yang memakan waktu 47 hari dengan biaya berkisar antara Rp6,8 - 7,8 juta. Izin yang harus diurus meliputi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Akta Pendirian, Izin Tempat Usaha, dan Izin Gangguan.

Kini pelaku usaha hanya akan melalui tujuh prosedur selama 10 hari dengan biaya Rp2,7 juta. Izin yang diperlukan bagi UMKM adalah SIUP dan TDP yang terbit bersamaan, dan Akta Pendirian.

Kemudahan lain yang diberikan kepada UMKM adalah persyaratan modal dasar pendirian perusahaan. Berdasarkan UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, modal minimal untuk mendirikan PT adalah Rp50 Juta.

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas, modal dasar Perseroan Terbatas tetap minimal Rp 50 Juta, tapi untuk UMKM modal dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri PT yang dituangkan dalam Akta Pendirian PT.

Begitu pula dengan perizinan yang terkait Pendirian Bangunan. Kalau sebelumnya harus melewati 17 prosedur yang makan waktu 210 hari dengan biaya Rp 86 juta untuk mengurus 4 izin (IMB, UKL/UPL, SLF, TDG), kini hanya ada 14 prosedur dalam waktu 52 hari dengan biaya Rp 70 juta untuk 3 perizinan (IMB, SLF, TDG).

Pembayaran pajak yang sebelumnya melalui 54 kali pembayaran, dipangkas menjadi hanya 10 kali pembayaran dengan sistem online. Sedangkan Pendaftaran Properti yang sebelumnya melewati 5 prosedur dalam waktu 25 hari dengan biaya 10,8 persen dari nilai properti, menjadi 3 prosedur dalam waktu 7 hari dengan biaya 8,3 persen dari nilai properti per transaksi.

Dalam hal Penegakan Kontrak, untuk penyelesaian gugatan sederhana belum diatur. Begitu pula waktu penyelesaian perkara tidak diatur. Tapi berdasarkan hasil survei EODB, waktu penyelesaian perkara adalah 471 hari.

Dengan terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka sekarang untuk kasus gugatan sederhana diselesaikan melalui 8 prosedur dalam waktu 28 hari.

Bila ada keberatan terhadap hasil putusan, masih dapat melakukan banding. Namun jumlah prosedurnya bertambah 3 prosedur, sehingga total menjadi 11 prosedur. Waktu penyelesaian banding ini maksimal 10 hari.

Peraturan Baru

Berkaitan dengan upaya memperbaiki peringkat EODB ini, pemerintah telah menerbitkan 16 peraturan, yaitu:

1. PP No. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Minimum bagi Pendirian PT

2. Permenkumham No. 11/2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus

3. Permen PUPR Nomor 5/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan

4. Permen ATR/BPN nomor 8/2016 tentang Peralihan HGB Tertentu di Wilayah Tertentu

5. Permendag Nomor 14/M-Dag/Per/3/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-Dag/Per/12/2013

6. Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM No 33/2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN

7. Permendag Nomor 16/M-Dag/Per/3/2016 tentang Perubahan atas Permendag No. 90 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang

8. Permendagri Nomor 22/2016 tentang Pencabutan Izin Gangguan

9. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2015 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik secara Online

10. SE Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2016 tentang Penerbitan IMB dan SLF untuk Bangunan Gedung UMKM Seluas 1300m2vdengan menggunakan desai prototipe

11. SE Direksi PT PLN Nomor 0001.E/Dir/2016 tentang Prosedur Percepatan Penyambungan Baru dan Perubahan Daya bagi Pelanggan Tegangan Rendah dengan Daya 100 s.d 200 KVA

12. Perka BPJS Nomor 1/2016 untuk Pembayaran Online

13. Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 42/2016 tentang Percepatan Pencapaian Kemudahan Berusaha

14. SE Mahkamah Agung Nomor 2/2016 tentang Peningkatan Efisiensi dan Transparansi Penanganan Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Utang di Pengadilan

15. Keputusan Direksi PDAM DKI Jakarta Tentang Proses Pelayanan Sambungan Air

16. Keputusan Direksi PDAM Kota Surabaya tentang Proses Pelayanan Sambungan Air

Dua peraturan lain yang sedang pada tahap penyelesaian adalah Revisi PP Nomor 48/1994 tentang Pajak Penghasilan dan Perda tentang Penurunan BPHTB.

Peringkat EODB Indonesia, sebagaimana survei Bank Dunia, saat ini berada pada peringkat ke-109 dari 189 negara yang disurvei.

Posisi ini tertinggal dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya seperti Singapura posisi 1, Malaysia posisi 18, Thailand posisi 49, Brunei Darussalam posisi 84, Vietnam posisi 90 dan Filipina posisi 103.

Pewarta: Agus Salim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016