Saya kira masyarakat harus mudah mengingat karena ada banyak nomor. Jadi kita mudahkan ke 112 saja. Ini demi aspek kemudahan,"
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Dalam Negeri RI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menandatangani nota kesepahaman (MoU) pengembangan layanan nomor tunggal panggilan darurat 112 dan sosialisasi implementasinya untuk 100 kabupaten/kota di Indonesia.
Dalam penandatanganan MoU yang berlangsung di Jakarta, Kamis, Kemkominfo diwakili oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, sedangkan Kemendagri diwakili Plt Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Diah Indrajati.
"Saya kira masyarakat harus mudah mengingat karena ada banyak nomor. Jadi kita mudahkan ke 112 saja. Ini demi aspek kemudahan," tutur Menteri Rudiantara menjelaskan.
Kondisi saat ini, terdapat sejumlah nomor panggilan yang dianggap berpotensi membingungkan masyarakat ketika dihubungi dalam situasi darurat.
Nomor tersebut antara lain 110 untuk panggilan ke Polisi, 115 ke Badan SAR Nasional (Basarnas), 119 untuk nomor kesehatan, 118 kendaraan Ambulans, dan 113 untuk panggilan Pemadam Kebakaran.
Berdasarkan kondisi tersebut, terdapat paling tidak tiga kekurangan antara lain tidak adanya nomor tunggal yang mudah diingat, keadaan darurat tidak cepat teratasi oleh pihak yang berwenang, dan dampak bahaya yang ditimbulkan bisa lebih besar.
Oleh sebab itu, penggunaan nomor panggilan tunggal 112 diharapkan mampu memudahkan masyarakat melakukan pelaporan kondisi darurat, mempercepat penanganan kondisi darurat oleh satuan terkait.
Selanjutnya, mengurangi risiko terhadap gangguan dari masing-masing individu maupun masyarakat, dan mengurangi dampak bahaya yang ditimbulkan oleh keadaan darurat.
"Kelebihan lainnya adalah gratis. Kalau nomor panggilan darurat lain beberapa masih berbayar, sedangkan untuk 112 gratis. Walaupun pulsanya kosong ya tetap bisa melakukan panggilan ke nomor tersebut," kata Menteri Rudiantara menambahkan.
Sehubungan dengan implementasi layanan tersebut, selanjutnya akan dilakukan di seluruh kota/kabupaten di Indonesia secara bertahap dan akan melalui proses verifikasi dan evaluasi kesiapan yang akan dilakukan oleh tim dari Kemkominfo, Kemendagri, BPPPTI, dan BPKP.
Pewarta: Roy Rosa Bachtiar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016