Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi XI DPR Ahmadi Noor Supit optimistis pembahasan UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak akan rampung dan dapat disahkan setelah masa reses.
"Materi yang terdapat di DIM (Daftar Inventaris Masalah) juga sudah menyisakan sedikit pembahasan saja," kata Ahmadi di Jakarta, Kamis.
Apalagi, lanjut Ahmadi, Kapolri, KPK, dan Kejaksaan sudah mendukung adanya undang-undang pengampunan pajak ini.
"Seharusnya lebih cepat rampung," kata politikus Partai Golkar itu.
Kondisi ini sejalan dengan pernyataan Ketua DPR Ade Komarudin yang menilai bahwa materi tax amnesty tidak terlalu banyak walaupun memang tidak mudah.
Sementara itu Guru Besar Universitas Indonesia Gunadi yakin pengampunan pajak akan sangat membantu perluasan basis wajib pajak yang menjadi kunci penting penerimaan pajak dalam jangka panjang.
Sejak awal pemerintah ingin menerapkan pengampunan pajak untuk menarik kembali dana-dana WNI yang diparkir di luar negeri.
Menurut Gunadi, dana hasil repatriasi akan sangat membantu perekonomian Indonesia. Salah satunya menambah kemampuan pemerintah dalam mencari pembiayaan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat.
Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016