Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung akan menjemput paksa Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mattalitti, tersangka perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana hibah Kadin Jatim 2011-2014.
"Kenapa enggak mungkin (jemput paksa), orang sudah tersangka saja atau saksi bisa dipaksa kalau penyidikan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah di Jakarta, Kamis.
Kendati demikian, ia belum bisa memastikan di negara mana La Nyalla saat ini.
"Yang jelas kita akan terus memantaunya dengan koordinasi terutama pihak intelijen dan imigrasi untuk melakukan pemantauan," katanya.
Apalagi, kata dia, menurut informasi, masa berlaku paspor La Nyalla akan habis.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sampai sekarang masih menunggu kepulangan La Nyalla Matalitti dari luar negeri ke Indonesia.
"Saya selalu mengimbau agar La Nyala untuk patuh pada hukum," kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim Maruli Hutagalung.
"Kita tunggu saja dia pulang, toh nanti pulang apalagi paspornya sudah habis," katanya.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016