Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Heru Santoso, ketika dihubungi di Jakarta, Kamis, mengatakan, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan TNI AU terkait kasus itu.
"Kami masih terus berkoordinasi dengan TNI AU mengenai apakah ada hal-hal lain," kata dia.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Rabu pagi (27/4), mendapat laporan dari Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur mengenai penerimaan lima warga negara asing dari pimpinan Pangkalan Udara Utama TNI AU Halim Perdanakusuma, bukan dari Bandara Internasional Halim Perdanakusuma.
Ketika ditangkap, lima WNA itu mengaku warga China, namun tidak dapat menunjukkan identitas lengkap.
Saat ditangkap Polisi Militer TNI AU di Pangkalan UdaraUtama TNI AU Halim Perdanakusuma, lima WNA China diduga melakukan aktivitas ilegal di sekitar pangkalan udara yang termasuk wilayah terlarang bagi publik.
Beberapa di antara WNA China yang ditangkap itu bahkan memakai seragam loreng bermotif khas milik Tentara Pembebasan Rakyat China.
Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kamis telah, menerima kelengkapan identitas dari lima orang asing tersebut dari PT Geo Mining Central sebagai pihak sponsor. Kemudian mereka dinyatakan tidak memiliki masalah keimigrasian ataupun peraturan keimigrasian.
Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kamis telah, menerima kelengkapan identitas dari lima orang asing tersebut dari PT Geo Mining Central sebagai pihak sponsor. Kemudian mereka dinyatakan tidak memiliki masalah keimigrasian ataupun peraturan keimigrasian.
Akan tetapi, peraturan militer Indonesia yang sah menyatakan, WNA yang masuk ke dalam lingkungan instalasi militer Indonesia harus sudah mengantongi ijin tertulis resmi dan dinyatakan tidak membahayakan kepentingan pertahanan nasional (security clearance).
Ijin ini harus dikeluarkan dari Markas Besar TNI, setelah proses administrasi resmi dari satuan-satuan di bawahnya.
Pewarta: Calvin Basuki
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016