Jakarta (ANTARA News) - KPK memeriksa Bupati Subang Ojang Sohandi untuk pertama kalinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap kepada jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"OJS (Ojang Sohandi) hari ini diperiksa sebagai tersangka," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Kamis.
KPK juga memeriksa tiga tersangka lain yaitu jaksa pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Deviyanti Rochaeni, mantan jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang saat ini bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Fahri Nurmallo, dan istri Ojang, Lenih Marliani.
Ojang ditangkap di kantor Kodim Subang Senin 11 April lalu karena diduga memberikan suap Rp528 juta kepada Devianti Rochaeni dan rekannya Fahri Nurmallo.
Ojang bersama mantan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Subang Jajang Abdul Kholik dan Lenih Marliani diduga menyuap jaksa agar meringankan tuntutan terhadap Jajang selaku terdakwa tindak pidana korupsi BPJS Subang 2014 dan mencegah Ojang tidak tersangkut kasus itu. Fahri adalah ketua tim jaksa penuntut umum perkara itu.
Lenih Marliani, Jajang Abdul Kholik dan Ojang Sohandi terancam pidana maksimal 5 tahun ditambah denda paling banyak Rp250 juta. Ojang masih menghadapi ancaman penjara seumur hidup karena gratifikasi.
Deviyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo disangkakan sebuah pasal yang membuat mereka terancan penjara maksimal 20 tahun karena menerima suap.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016