Bandarlampung (ANTARA News) - Mantan Penjabat Bupati Lampung Timur Tauhidi ditahan atas kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan siswa miskin Lampung senilai Rp17,7 miliar pada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung tahun 2012 setelah berkas perkaranya dilimpahkan.
"Usai pelimpahan berkas tersangka ke Kejaksaan Negeri Bandarlampung, kami lakukan pengecekan kesehatan dan langsung kami tahan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung Widiyantoro, di Bandarlampung, Rabu (27/4).
Berkas tersangka lain dalam kasus ini, yakni M Hendrawan juga ikut dilimpahkan.
Penahanan kedua tersangka itu dilakukan pada pukul 21.20 WIB dengan dikawal ketat oleh sejumlah pejabat kejaksaan, dan kedua tersangka akan ditahan untuk 20 hari ke depan serta jika diperlukan dapat dilakukan perpanjangan penahanan.
"Untuk sementara keduanya akan ditahan di Rutan Way Huwi Bandarlampung," kata dia lagi.
Sebelumnya, dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni Edward Hakim mantan Kasubbag Perencanaan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, dan Ari Sukma Syamsu Rizal pegawai negeri sipil (PNS) Kantor Pemberdayaan Masyarakat Kota Bandarlampung telah ditahan terlebih dahulu.
Modus dalam kasus ini, yakni melakukan kejahatan dengan cara mengerjakan proyek pengadaan perlengkapan siswa miskin Lampung tanpa melalui proses tender.
Selain itu, perusahaan yang dipakai dikondisikan oleh koordinator, sehingga muncul 38 CV yang mengerjakan proyek tersebut.
Dalam pelaksanaannya, modus para tersangka yakni membuat proyek pengadaan perlengkapan siswa miskin yang tidak melalui proses tender itu, sehingga tidak melalui mekanisme yang seharusnya.
Proyek itu diketahui terbagi dalam 93 paket dan dikerjakan pada 13 lokasi kabupaten atau kota melalui penunjukan langsung 38 CV perusahaan swasta.
Beberapa perlengkapan yang dimasukkan dalam proyek tersebut adalah topi, baju seragam pria dan wanita, baju pramuka pria dan wanita, dasi, ikat pinggang, dan tas.
Dalam kasus ini terdapat empat tersangka yang diduga melakukan korupsi dan pencucian uang pada proyek pengadaan perlengkapan siswa tidak mampu senilai Rp17,7 miliar, yakni mantan Penjabat Bupati Lampung Timur Tauhidi yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, mantan Kasubbag Perencanaan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Edward Hakim, dan PNS Kantor Pemberdayaan Masyarakat Kota Bandarlampung Aria Sukma S Rizal, serta wiraswasta M Hendrawan.
Perkara ini semula ditangani dan disidik oleh Kejaksaan Agung RI, dan kemudian ikut ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung.
Pewarta: T Subagyo & Roy BP
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016