Manado (ANTARA News) - Sejumlah kepala lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan cabang rumah tahanan di Sulawesi Utara menandatangani pakta integritas perang melawan narkoba.
Penandatanganan dilakukan saat peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-52 Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara di Lembaga Pemasyarakatan Bitung, Rabu.
Sebelum penandatanganan dilakukan pembacaan pakta integritas oleh Kepala Lapas Manado Johanis Tangkudung diikuti para kepala lapas, rutan, dan cabang rutan lainnya.
Kepala Lapas Tuminting Johanis Tangkudung mengatakan dalam rangka melaksanakan instruksi presiden terhadap penanganan Indonesia darurat narkoba.
Kemudian menindaklanjuti instruksi Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.OT.03, 01 Tahun 2016, tentang Penanganan Terhadap Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Kemenkumham.
"Kami para kepala unit pelaku pemasyarakatan menyatakan selaku PNS/aparatur sipil negara di UPT baik pada saat kedinasan maupun di luar kedinasan tidak akan mengomsumsi dan menyalahgunakan narkoba dengan dalil apa pun," katanya.
Berperan aktif dalam upaya pemberantasan dan penanggulangan penyalahgunan narkoba di unit pelaksana teknis (UPT) masing-masing.
"Melaporkan PNS/ASN dan keluarganya serta masyarakat yang kami ketahui secara langsung terindikasi pemakai, atau pecandu narkoba kepada pejabat berwenang," katanya.
Bersedia melakukan tes narkoba dengan cara dan kapan diperlukan. Bersedia diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS/ ASN apabila terlibat pada penyalahgunaan atau pengedar Narkoba serta tidak menuntut secara hukum.
"Pakta integritas ini kami tandatangani sebagai wujud bersama seluruh elemen komponen bangsa, perang melawan narkoba," kata Tabgkudung.
Penandatanganan pakta integritas melawan narkoba disaksikan Kepala Kantor Kemenkumham Sulut Sudirman Hury.
Pewarta: Jorie M R Darondo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016