Dengan adanya UU No 1 Tahun 2016 ini, pembiayaan bagi UMKM akan lebih mudah karena mereka juga mudah mengakses kredit dari sektor perbankan, sehingga mampu melahirkan usaha-usaha baru,"

Malang (ANTARA News) - Ketua Badan Legislasi DPR RI Totok Daryanto menyatakan UU No 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan akan mampu mendorong pertumbuhan usaha kecil mikro menengah (UMKM) karena akses kredit perbankan akan semakin mudah.

"Dengan adanya UU No 1 Tahun 2016 ini, pembiayaan bagi UMKM akan lebih mudah karena mereka juga mudah mengakses kredit dari sektor perbankan, sehingga mampu melahirkan usaha-usaha baru," kata Totok Daryanto di sela sosialisasi UU Penjaminan tersebut di Malang, Jawa Timur, Rabu.

Usaha-usaha baru itu nanti, lanjutnya, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan dan peningkatan pelaku usaha kecil menengah, apalagi selama ini UMKM merupakan sektor informal yang relatif tangguh dalam menghadapi krisis ekonomi.

Menurut dia, Undang-Undang Penjaminan tersebut juga mampu memberikan jaminan kepastian kepada lembaga pembiayaan, apabila terjadi risiko.

Undang-Undang tentang Penjaminan tersebut, katanya, mengatur perizinan lembaga penjaminan, mekanisme penjaminan hingga penyelesaian sengketa melalui lembaga alternatif. Sehingga, peran lembaga penjamin bisa maksimal dalam memberikan kontribusi positif, dengan fokus mendorong perekonomian melalui UMKM yang perlu penjaminan kredit," terangnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan keberadaan Undang-Undang ini mencerminkan kebutuhan masyarakat saat ini. Oleh karena itu, sekarang tidak ada alasan bagi pelaku UMKM yang mengaku terkendala keuangan dan peraturan-peraturan untuk pengembangan usahanya.

"Badan percepatan akses keuangan daerah di Kota Malang segera teralisasi sehingga turunan dari hibah, peminjaman, kredit daerah akan segera dibentuk. Dan, sekarang tidak ada lagi alasan bagi UMKM tidak mengakses keuangan di perbankan karena terkendala oleh aturan," ucapnya.

Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2016 itu diikuti oleh seluruh jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Malang dan sejumlah pelaku usaha di wilayah itu.

Pewarta: Endang Sukarelawati
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016