Saat ini proses hukum sedang berjalan dan nantinya kita akan hukum sesuai kesalahannya dan jika memang terbukti bersalah menggunakan narkoba nantinya bisa dipecat atau diberhentikan."
Jambi (ANTARA News) - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Mulyono mengatakan, sesuai komitmen TNI AD dan Panglima TNI dalam memerangi narkoba, jika ada anggota yang terbukti terlibat narkoba pasti dipecat termasuk Dandim 1408/Makassar akan dikenakan sanksi berat.
Hal itu disampaikan Jenderal TNI Mulyono di Jambi Rabu, usai membuka Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Karate Piala Kasad ke-XIII/2016 yang berlangsung di GOR Kotabaru, 27-30 April mendatang.
Sampai saat ini Dandim Komandan Komando Distrik Militer 1408/Makassar Kolonel Inf Jefry Oktavianus Rotty dan Kepala Komando Pusat Pengendalian Operasi Letnan Kolonel Budi Iman Santoso sedang menjalani proses di militer.
"Saat ini proses hukum sedang berjalan dan nantinya kita akan hukum sesuai kesalahannya dan jika memang terbukti bersalah menggunakan narkoba nantinya bisa dipecat atau diberhentikan," kata Mulyono.
TNI AD dan Panglima TNI sudah punya komitmen untuk memerangi narkoba dan tidak ada alasan bagi anggota TNI AD yang terkena dan terlibat narkoba segera diproses hukum.
Sebelumnya, kedua perwira menengah itu ditangkap bersama lima warga sipil saat sedang mengkonsumsi narkoba dan penangkapan tersebut dilakukan di salah satu ruang karaoke lantai 12 hotel berbintang di Makassar.
Saat ditangkap mereka sedang berpesta sabu-sabu. Setelah digerebek, tujuh orang langsung dibawa ke Markas Polisi Militer VII/Wirabuana untuk tes urine.
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016