"Tersangka membujuk anak (korban) melakukan persetubuhan," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Polisi Husaimah di Jakarta, Rabu.
Husaimah menjelaskan kronologis kejadian korban YL bermain di rumah kontrakan pelaku usai pulang sekolah pada Senin (25/4) sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat itu, tersangka Komeng mengajak YL masuk ke dalam kontrakan kemudian membujuk agar melakukan hubungan intim.
"Membujuk dengan imbalan uang Rp50 ribu," ujar Husaimah.
Husaimah menuturkan korban menuruti ajakan pelaku hingga terjadi hubungan intim kemudian Komeng memberikan uang Rp50 ribu dan mengancam korban agar tidak cerita kepada orang tuanya.
Setelah dua hari kejadian itu, korban mengadukan kepada tantenya tentang tindakan yang dilakukan tersangka Komeng.
Selanjutnya, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Cakung yang ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap Komeng dan menyita barang bukti, serta memvisum korban di Rumah Sakit Polri Kramatjati Jakarta Timur.
Tersangka Komeng dijerat Pasal 81 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016