"Saya selalu mengimbau agar La Nyala untuk patuh pada hukum," kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim Maruli Hutagalung kepada Antara di Jakarta, Rabu.
Ia menegaskan pihaknya tidak perlu menjemput La Nyalla dari Singapura mengingat Indonesia belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara tetangga tersebut.
"Kita tunggu saja dia pulang, toh nanti pulang apalagi paspornya sudah habis," katanya.
Disebutkan, ia sendiri belum mengetahui di mana keberadaan Ketua Umum PSSI itu.
Jaksa Agung HM Prasetyo meminta La Nyalla Matalitti untuk segera pulang ke Tanah Air dari Singapura guna menjalani proses hukumnya dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana hibah Kadin Jatim 2011-2014.
"Kita berharap La Nyalla ini segera memahami proses hukumnya yang harus dipatuhi," katanya di Jakarta, Rabu.
Terkait izin tinggal La Nyalla di Singapura yang sudah habis, ia menyatakan pihaknya akan menunggu seperti apa penanganannya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Yang jelas, katanya, pihak Kejati Jatim terus melakukan komunikasi dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Indonesia di Singapura. "Kita lihat seperti apa, karena untuk tinggal di luar negeri butuh paspor," katanya.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Ketua Kadin Jatim La Nyalla Matalitti sebagai tersangka perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana hibah Kadin Jatim 2011-2014.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016