Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan, rapat terbatas di Istana tentang reklamasi membahas investor yang harus tetap dihargai namun pemerintah tidak ingin diatur oleh mereka.
“Harus kita yang mengatur aturannya,” kata Ahok di Balai Kota, Rabu, sepulang pertemuan tersebut.
Menurut Ahok, dalam rapat siang ini, Presiden Joko Widodo menginginkan masalah mengenai reklamasi diselesaikan secara menyeluruh.
Menurut rencana, pemerintah akan mengeluarkan Perpres yang akan disesuaikan dengan peraturan yang terbaru.
“Ada beberapa Perpres yang belum mengatur tentang (pulau) O, P dan Q, termasuk yang garuda itu,” kata Ahok.
Reklamasi pulau berbentuk garuda termasuk dalam proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).
Pada prinsipnya, lanjut Ahok, tidak ada pembatalan terhadap peraturan presiden yang lama tentang reklamasi, yaitu Perpres nomor 54 tahun 2008 dan Perpres nomor 122 tahun 2012.
Masalah moratorium reklamasi pun akan diselesaikan dan diusahakan di bawah 6 bulan untuk mencocokkan peraturan yang baru.
Ahok menjelaskan tidak ada Perpres atau Keppres mengenai moratorium reklamasi.
Izin reklamasi pun tetap berada di DKI Jakarta.
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016