"Saat ini kami periksa pengemudi truk nomor polisi T 9480 DD yang sedang bongkar muatan di rest area jalan tol," kata Kapolresta Tangerang Kombes Irman Sugema, di Tangerang, Rabu.
Irman mengatakan personel kepolisian telah mengamati gerak-gerik pengemudi truk tersebut, dan saat pengemudi hendak memindahkan barang di rest area jalan tol Tangerang-Merak Km 45 Balaraja akhirnya ditangkap.
Pengemudi truk itu tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan daging babi hutan tersebut kepada petugas Reserse Ekonomi Polreta Tangerang.
Namun truk muatan daging tersebut digiring ke Mapolresta Tangerang di Kecamatan Tigaraksa untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani, dan petugas kepolisian setempat berjanji untuk memberikan keterangan resmi terkait penangkapan tersebut kepada publik.
Menurut dia, kasus tersebut masih didalami petugas, termasuk untuk mengetahui hendak dijual kemana dan siapa pemilik beserta dokumen yang ada.
Polisi juga sedang menghitung berat daging yang diangkut truk itu serta meminta keterangan lebih rinci kepada sopir.
Sedangkan aroma tidak sedap tercium di sekitar truk yang parkir di halaman Mapolreta Tangerang.
Irman menjanjikan memberikan keterangan lebih lengkap karena masih dalam penyelidikan menyangkut kasus daging babi hutan yang diamankan petugas itu.
Pewarta: Adityawarman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016