Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi kasus pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan hari ini KPK akan memeriksa saksi Charles Paris Hasudungan dari sektor swasta untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno.

Charles adalah saksi pertama yang dijadwalkan diperiksa KPK setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan pada Rabu (20/4) di Hotel Accacia, Jakarta Pusat, dan mengamankan panitera/sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno dari sektor swasta.

Penangkapan dilakukan seusai Doddy memberikan uang Rp50 juta kepada Edy dari komitmen seluruhnya Rp500 juta terkait pengurusan perkara peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016