"Pelaku telah beraksi sekitar 10 kali di wilayah Bekasi dan Karawang," kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hadi Santoso di Jakarta, Selasa.
Ketiga tersangka itu yakni Amsor alias Acong (34) dan Adi (29) sebagai "pemetik", serta Sain alias Kupra (30) menjadi penadah dari barang hasil pencurian.
Tim Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerima informasi adanya kelompok pencuri kendaraan roda dua.
Selanjutnya, polisi mengendus dan mengawasi lokasi yang menjadi tempat persembunyian para pelaku di wilayah Bekasi dan Karawang.
Kepala Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Handik Zusen menambahkan komplotan tersebut terakhir kali beraksi di Jalan Medan Satria Kota Bekasi pada 8 April 2016.
"Pelaku mengincar sepeda motor yang parkir di halaman rumah," ujar Handik.
Berbekal kunci "T", pelaku mampu membawa kabur sepeda motor milik korban dalam hitungan menit, kemudian dijual kepada penadah.
Dari para pelaku, polisi menyita satu unit motor curian, satu buah kunci T berikut enam buah anak kunci, kunci duplikat dan tiga unit telepon selular.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016