"Itu kesulitan yang harus dihadapi, seperti Edy Tanzil, Djoko Tjandra, sudah pasti mengganti kewarganegaraannya," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Selasa.
Ia mencontohkan buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra yang kabur ke Papua Nugini (PNG) bahkan buronan itu memberikan sumbangan ke negara tersebut.
Akibatnya, kata dia, mempersulit upaya pengejaran terhadap buronan tersebut. Berita terakhir, dia memberikan sumbangan yang luar biasa, katanya.
Ia menjelaskan untuk menangkap buronan di luar negeri tidak bisa langsung main tangkap karena ada aturan dan proses hukum yang harus dipatuhi sesuai otoritas negara tersebut.
"Jangan salah ya, kalau kita mengejar orang dan kita makan di restoran yang sama tidak bisa begitu saja mencoba mengambil dia (buronan)," katanya.
Di bagian lain, ia memberikan apresiasi kepada Pemerintah Singapura yang mencabut izin tinggal buronan Bank Century Hartawan Aluwi hingga bisa dipulangkan ke Indonesia.
"Kita apresiasi ketika Singapura mencabut izin tinggalnya (Hartawan Aluwi)," katanya.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016