Jakarta (ANTARA News) - Sidang pembacaan tuntutan pidana terhadap Pemimpin Redaksi (Pemred) Majalah Playboy Indonesia, Erwin Arnada (42), terdakwa dugaan pelanggaran norma kesusilaan, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa. Pembacaan requisitor atau tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Resni Muchtar terhadap terdakwa Erwin sedianya dibacakan pada Kamis 8 Maret lalu, namun batal karena penuntut umum belum siap dengan surat tuntutan pidananya. Perkara dugaan pelanggaran norma kesusilaan itu sebelumnya digelar secara tertutup sesuai aturan KUHAP namun disebutkan juga bahwa untuk sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, pembacaan tuntutan pidana, pembelaan terdakwa dan putusan perkara digelar secara terbuka untuk umum. Sidang perkara Playboy itu menarik perhatian masyarakat terutama kalangan ormas Islam seperti Forum Pembela Islam (FPI) dan Forum Umat Islam (FUI) yang senantiasa setia mengikuti persidangan dan menuntut Pemred Playboy dihukum seberat-beratnya karena media yang dipimpinnya dinilai meresahkan masyarakat. Sebagaimana sidang terdahulu yang biasa dimulai pukul 10.00 WIB, pihak PN Jakarta Selatan berkoordinasi dengan Kepolisian yang menurunkan aparat berikut armada meriam air untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama proses sidang tersebut. Pemred Majalah Playboy Indonesia, Erwin Arnada diancam pidana penjara selama dua tahun delapan bulan karena media yang dipimpinnya dituduh telah menyiarkan gambar-gambar yang dinilai melanggar kesopanan. Dalam sidang perdana yang digelar pada 7 Desember 2006, Jaksa memerinci perbuatan Erwin dalam menyiarkan gambar-gambar yang melanggar unsur kesopanan yang dapat dilihat oleh orang banyak dan kejahatan tersebut dijadikan suatu pekerjaan. Perbuatan tersebut, menurut Jaksa, dilakukan bersama-sama jajaran direksi PT Velvet Silver Media (pemegang lisensi Playboy Indonesia) yaitu Ponti Carolus Pondian dan Okke Gania (masing-masing terdakwa dalam berkas terpisah). Disebutkan, pada Februari 2006, terdakwa memimpin rapat redaksi dan menentukan model-model yang akan ditampilkan pada majalah berlogo kelinci itu pada edisi April (Andhara Early dan Kartika Oktaviani) dan edisi Juni (Xochitl Pricilla dan Joanna Alexandra). Terdakwa Erwin mengarahkan Okke (fotografer) mengenai konsep pemotretan dan berikutnya memilih gambar-gambar model yang akan ditampilkan di majalah pria dewasa berlisensi dari Amerika itu. Jaksa menjerat Erwin dengan dakwaan primer pasal 282 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana dan dakwaan subsider pasal 282 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Sedangkan dalam dakwaan lebih subsider, Pemred Playboy Indonesia itu diancam pidana pasal 282 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Terhadap terdakwa Erwin Arnada hingga kini tidak pernah dilakukan penahanan.(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007