Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuat terobosan guna membantu mengatasi masalah terkait pemeliharaan dan pengelolaan barang-barang sitaan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

"Ada banyak masalah. Pertama saat lelang belum tentu terjual, kedua sering keputusannya kita terima agak lambat. Ke depan kita akan melakukan langkah-langkah supaya barang kita tidak merosot nilainya, mungkin bisa ambil inisiatif barang dijual lebih dulu, tentu dengan sepersetujuan pemiliknya, supaya harga tidak terlalu berkurang," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin (25/4) malam.

Saat ini banyak barang bukti berbagai kasus korupsi yang terbengkalai di Rupbasan Jakarta Timur dan Jakarta Pusat, termasuk di antaranya mobil pemadam kebakaran dari kasus mantan menteri dalam negeri Hari Sabarno sembilan tahun lalu, 15 truk molen sitaan dari kasus pencucian uang adik mantan gubernur Banten Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan serta mobil mewah sitaan dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan Ahmad Fathonah.

"Kan bukti ada truk molen, mobil pemadam kebakaran, ambulans, lebih baik dikasih ke pemda mana, dari pada karatan. Perlu inovasi-inovasi mana yang perlu dibenahi, tapi itu kan bukan kompetensi kita. Kalau di negara lain barang-barang itu dimanfaatkan dari pada jadi besi tua, tinggal bagimana kita melakuakn inovasi," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

"Negara-negara lain barang tidak ditahan lama, mobil mewah, dari pada menurun nilainya lebih baik dijual dulu semuanya tapi kalau dia menang di pengadilan maka dikembalikan. Negara-negara ASEAN melakukan itu tapi kita lelet semua," tambah Saut.


Unit pelacakan

Wakil Ketua KPK Laode M syarif mengatakan negara-negara lain sudah punya sistem pengelolaan dan pembuangan benda-benda sitaan.

Ia mengatakan setelah belajar dari pengelolaan benda-benda sitaan dari negara lain, KPK membentuk Unit Pelacakan Aset Benda Sitaan dan Eksekusi yang disingkat Labuksi.

"Mudah-mudahan setelah pindah di kantor baru barang-barang sitaan bisa terawat lebih baik dan tidak mengulang kesalahan-kesalahan," kata Laode.

Sekretaris Jenderal KPK Raden Bimo Gunung Abdul Kadir menyatakan unit Labuksi KPK baru dibentuk pada 2015 dan beranggotakan tujuh orang, termasuk jaksa eksekutor.

"Unit Labuksi memang ditetapkan pimpinan sejak 2015, penyimpanan barang rampasan dari tindak pidana korupsi harus dilakukan Labuksi," katanya.

"KPK tidak punya perwakilan di daerah tapi ada Rupbasan di bawah Ditjen Pemasyarakatan untuk dititipkan di tiap daerah baik mobil atau aset lain seperti rumah," tambah Bimo.

Unit Labuksi KPK berkoordinasi dengan Rupbasan dalam menangani barang sitaan.

"Jadi kalau sudah ada putusan in kraht, unit ini akan mengeksekusi barang dan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan untuk melakukan lelang dan hasil lelang disetorkan ke kas negara," katanya.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016