Nunukan (ANTARA News) - Sebanyak 73 tenaga kerja Indonesia (TKI) Bermasalah dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia dari Negeri Sabah ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Berdasarkan berita acara serah terima dari Komsulat RI Tawau Negeri Sabah (Malaysia) nomor: 176/Koms/IV/2016 yang diterima Kepala unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution di Nunukan, Senin.
Nasution mengatakan, dari 73 TKI deportasi yang tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka sekitar pukul 19.00 wita terdiri dari 61 laki-laki dan 12 perempuan.
Kemudian jenis pelanggaran yang dilakukan sehingga dideportasi adalah kasus keimigrasian (44), kasus narkoba (25) dan kasus kriminal (4).
Menurut dia, sebelum dideportasi ke daerah itu telah menjalani hukuman ddi penjara Tawau dan Pusat Tahanan Sementara (PTS) Air Panas negeri jiran sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
"Sebelum TKI dideportasi ke Kabupaten Nunukan ini memang sudah menjalani hukumannya sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan di Malaysia sana," ujar dia.
TKI deportasi tersebut akan ditampung di rumah susun yang terletak di Jalan Ujang Dewa Kelurahan Nunukan Selatan Kabupaten Nunukan seama lima hari oleh Balai Pelayanan, Penempatan dan Perindungan TKI (BP3TKI) setempat untuk diberikan pembekalan wawasan kebangsaan.
Pewarta: M Rusman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016