Penempatan personel KPK di kantor MA sangat diperlukan untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang terjadi di lembaga tersebut,"

Jakarta (ANTARA News) - Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempatkan personelnya di Mahkamah Agung guna mengawasi seluruh langkah lembaga peradilan tertinggi di Indonesia tersebut.

"Penempatan personel KPK di kantor MA sangat diperlukan untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang terjadi di lembaga tersebut," kata Ketua Umum DPP Ikadin Sutrisno di Jakarta, Senin.

Sutrisno mengemukakan hal itu menanggapi operasi tangkap tangan terhadap Kepala Panitera PN Jakarta Pusat Edi Nasution dan penggeledahan ruang kerja Sekjen MA Nurhadi beberapa waktu lalu.

"Penempatan personel KPK juga bisa untuk mengantisipasi kejadian serupa," kata Sutrisno.

Ikadin berharap KPK bisa menyelesaikan kasus ini hingga ke tingkat pejabat yang lebih tinggi di lingkungan MA. Tidak hanya tingkat sekjen, namun juga Ketua MA jika dianggap telah ada bukti yang cukup.

Sutrisno juga berharap KPK melakukan penyidikan terhadap pihak terkait di badan peradilan pada semua tingkatan dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi sampai Mahkamah Agung.

Menurut dia, praktik mafia peradilan tidak akan selesai jika tidak dilakukan penyelidikan secara menyeluruh.

"Sebenarnya praktik mafia peradilan di Mahkamah Agung sudah berjalan lama, tapi baru dalam beberapa bulan terakhir ini bisa terungkap dengan ditangkapnya Andri Tristianto Sutrisna dan Edi Nasution yang diduga melibatkan pejabat di Mahkamah Agung RI," tambahnya.

Berdasarkan data advokat Ikadin di beberapa daerah, kata Sutrisno, praktik mafia peradilan semakin marak dan membabi buta. Hal ini disebabkan oleh lemahnya kinerja MA dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja pengadilan di Indonesia.

Oleh karena itu, kata dia, penempatan personel KPK di MA sudah sangat mendesak, dan sudah semestinya semua pihak mendukung.

"Kami siap memberikan data valid kepada KPK menyangkut pihak-pihak di Mahkamah Agung RI yang bisa memainkan putusan perkara dengan menerima suap dari pihak-pihak yang beperkara," katanya.

(S024/A011)

Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016