Itu sudah dilakukan, tidak sedikit yang dipecat"
Medan (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara mencatat hingga April 2016 ada 18 personel kepolisian di daerah itu yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Dalam dialog yang diselenggarakan salah satu stasiun radio di Medan, Senin, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf mengatakan, seluruh oknum yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba itu telah diproses secara hukum.
Jumlah itu menambah daftar jumlah polisi di Sumut yang terlibat narkoba yang pada tahun lalu (2015) sebanyak 52 orang.
Jika dalam persidangan dinyatakan bersalah dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Polda Sumut akan melanjutkan pemeriksaan secara internal terhadap oknum-oknum tersebut.
Pihaknya akan menerapkan Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri yang mengatur ancaman hukuman maksimal berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) atau pemecatan.
"Itu sudah dilakukan, tidak sedikit yang dipecat," katanya.
Menurut Helfi, Polda Sumut sejak lama telah menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.
Di kalangan internal, Polda Sumut juga telah melakukan penandatangan pakta integritas untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba yang ditandatangani seluruh personel.
Secara berkala, pejabat utama Polda Sumut dan perwira di seluruh polres juga menjalani tes urine untuk mengetahui kemungkinan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Dalam bentuk penindakan, pihaknya telah membentuk satuan tugas (satgas) baik di tingkat polda mau pun polres untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.
"Untuk pengungkapan kasus, kita nomor satu di Indonesia," katanya.
Pewarta: Irwan Arfa
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016