Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung segera mengedarkan surat pemberitahuan terkait pelarangan edar bagi buku Sejarah kurikulum 2004 sebagaimana diputuskan pada 5 Maret lalu. "Hal itu kita umumkan Jumat lalu, segera diusahakan untuk diketahui masyarakat banyak," kata Muchtar Arifin, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) di Jakarta, Senin. Menurut Muchtar, surat pemberitahuan tersebut akan disampaikan kepada kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri, serta penerbit terkait. JAM Intel mengatakan, pihak kejaksaan dan pemerintah menghormati pendapat yang bermunculan terkait pelarangan beredarnya buku tersebut, namun menurut dia pemerintah harus menentukan sikap terhadap buku sejarah kurikulum 2004. "Pertimbangannya, dapat menimbulkan polemik dan mengganggu ketertiban umum," kata dia. Ia menambahkan, pengawasan dan pelarangan terhadap barang cetakan merupakan salah satu kewenangan Kejaksaan yang tertuang dalam UU No.16/2004 tentang Kejaksaan. Pada 9 Maret 2007, Kejagung secara resmi melarang penerbitan dan peredaran buku pelajaran sejarah SMP dan SMA kurikulum 2004 yang dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat. Buku sejarah yang dilarang itu adalah Kronik Sejarah untuk SMP (Anwar Kurnia, penerbit Yudistira), Sejarah I untuk SMA (TB Purwanto dkk), dan pelajaran Sejarah SMP dan SMA yang mengacu pada kurikulum 2004. Buku Sejarah Kurikulum 2004 yang dilarang itu memuat peristiwa Pemberontakan PKI tahun 1948 dan Pemberontakan tahun 1965 yang hanya mencantumkan Gerakan 30 September tanpa menyebutkan keterlibatan PKI. Pelarangan edar bagi buku sejarah itu dilakukan setelah penelitian buku sejarah kurikulum 2004 oleh Tim Clearing House Kejaksaan Agung yang beranggotakan berbagai elemen di antaranya Kepolisian, Badan Intelijen Negara (BIN, Badan Intelijen Strategis (BAIS), Departemen Agama, Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Kebudayaan. Penelitian buku Sejarah kurikulum 2004 itu adalah atas permintaan Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007