Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan hingga kini masih meneliti buku "Soekarno File" karya ilmuwan Belanda, Prof. Antonie C.A Dake, yang sebelumnya dilaporkan ke Kepolisian karena dinilai mencemarkan nama baik mantan Presiden Soekarno. "Buku itu masih diteliti," kata Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) Muchtar Arifin di Jakarta, Senin. Buku berjudul "Soekarno File" yang terbit tahun 2005 itu dilaporkan oleh Yayasan Bung Karno (YBK) ke Mabes Polri pada September 2006 karena dinilai mencemarkan nama baik mantan Presiden Soekarno karena menyebut Soekarno terlibat dalam Gerakan 30 September 1965. Yayasan Bung Karno meminta agar polisi menindak penulis buku tersebut, yaitu Anthonie C.A Dake dan penerbit buku yakni CV Aksara Karunia. Menurut JAM Intel, Kejaksaan telah meminta keterangan sejumlah pihak di antaranya penerbit Aksara Karunia yang menerbitkan buku itu dalam bahasa Indonesia. Pengawasan terhadap barang cetakan itu dilakukan oleh "clearing house" pada Bidang Intelijen Kejaksaan Agung yang beranggotakan berbagai elemen di antaranya Kepolisian, Badan Intelijen Negara (BIN, Badan Intelijen Strategis (BAIS), Departemen Agama, Departemen Pendidikan Nasional serta Departemen Kebudayaan dan Pariwisata. Kejaksaan memiliki kewenangan untuk mengawasi peredaran barang cetakan sebagaimana tercantum dalam UU No.16/2004 tentang Kejaksaan.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007