"Ini sudah menjadi reklamsi nasional, jadi bukan wilayah lagi. Saran saya ditarik ke tingkat pusat. Pemerintah pusat yang bertanggung jawab menentukan iya atau tidak sehingga tidak menganggu pemerintah provinsi menjalankan programnya," katanya di Bali, Minggu.
Oesman mengatakan pemerintah harus berhati-hati dalam membuat keputusan terkait izin reklamasi serta menambahkan bahwa keputusan pemerintah mengenai masalah itu seharusnya tidak sampai merugikan pengusaha yang sudah menanamkan modal untuk mengerjakan proyek tersebut.
"Jangan cepat-cepat memutuskan. Karena begini, pemerintah bertanggung jawab tentang izin reklamasi. Apakah pemerintah yang lalu (peraturannya) tidak berlaku lagi? Kalau tidak berlaku, harus diubah, sehingga pengusaha tidak dirugikan," tutur dia.
Beberapa pihak menyatakan menentang reklamasi Teluk Jakarta dan Teluk Benoa yang dianggap merugikan lingkungan dan masyarakat sekitarnya.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016