Hemat saya, ancamannya bisa ganda ..."
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menilai bahwa tersangka pelaku kasus mutilasi yang dilakukan Kusmayadi alias Agus terhadap Nur Atikah/Nuri dan bayinya dalam kandungan layak untuk dihukum mati.
"Pelaku pantas dihukum mati," catat Susanto lewat keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, mutilasi oleh Agus itu merupakan kejahatan serius dan tindakan itu bukan kali pertama kasus mutilasi dengan korban anak dalam kandungan.
Susanto mengemukakan, pelaku pantas diganjar hukuman mati karena korbannya adalah dua orang, yaitu ibu dan anak dalam kandungan.
"Hemat saya, ancamannya bisa ganda, sebagai pelaku mutilasi orang tuanya dapat dijerat KUHP, serta pembunuhan bayi dalam kandungan dengan dijerat UU Perlindungan Anak," catatnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, menurut dia, kasus mutilasi semakin merebak. Banyak faktor pemicu, diantaranya motif kejahatan, efek percintaan, bahkan faktor kerentanan mental (temperamental) yang membuat orang mudah melakukan kejahatan mutilasi.
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) melimpahkan kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap korban Nuri ke Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Moechgiyarto mengatakan, penyidik kepolisian akan mendalami dugaan penerapan pasal pembunuhan berencana terhadap tersangka Agus.
Penyidik menduga pembunuhan terhadap Nuri dilatarbelakangi keributan antara Agus dengan korban lantaran tersangka mengaku berstatus bujangan.
Kedua pasangan itu menjalin hubungan asmara tanpa ikatan pernikahan kemudian mengontrak kamar dan korban hamil meminta pertanggungjawaban tersangka.
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2016