Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyampaikan komitmen pemerintah menambah penggunaan sarana "digital finance" dalam program bantuan sosial sebagai wujud kemajuan bidang inklusi keuangan pada pertemuan Bank Dunia-IMF.
Hal tersebut dikatakan Ketua Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara dalam diskusi dengan wartawan di Jakarta, Jumat (22/4), terkait dengan hasil rangkaian kegiatan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada pertemuan musim semi Bank Dunia-IMF di Washington DC, AS, 12-18 April lalu.
"Dari sarana tersebut diharapkan rumah tangga yang termasuk dalam kategori "vulnerable" dapat keluar dari garis kemiskinan," katanya.
Menteri Keuangan, katanya, juga menyampaikan sarana "digital finance" diharapkan juga dapat membantu usaha menengah dan kecil untuk lebih berkembang.
"Selain itu, kata Menkeu, Indonesia juga sudah mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar yang membantu anak usia sekolah dari masyarakat miskin untuk dapat menyelesaikan sekolahnya dengan menggunakan fasilitas digital finance tersebut," ucap Suahasil.
Selain itu, kata dia, Menteri Keuangan juga menyampaikan terkait dengan reformasi sektor keuangan dalam UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) yang baru saja dikeluarkan oleh pemerintah pada pertemuan tersebut.
"UU ini lebih menggunakan prinsip bail in dibandingkan bail out. Kebijakan terkait ketahanan terhadap krisis dalam hal ini dikoordinasikan antara Kemenkeu, Bank Indonesia, OJK, dan LPS," katanya.
Suahasil juga mengatakan bahwa kehadiran Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada pertemuan musim semi kali ini menjadi penting dalam kapasitas sebagai Ketua Development Committee (DC) sekaligus sebagai bagian dari persiapan Indonesia menjadi tuan rumah Sidang Tahunan IMF-WB (Annual Meeting) di Bali pada 2018.
"Ini merupakan pertama kali dalam sejarah posisi Ketua DC dijabat oleh warga negara Indonesia. Posisi tersebut berdasarkan kapasitas indivudial yang dipilih sangat selektif dari banyak kandidat negara-negara anggota," ujarnya.
Ia mengatakan masa jabatan Ketua DC tersebut paling sedikit dua tahun dengan kemungkinan diperpanjang menjadi tiga tahun berdasarkan persetujuan Dewan Gubernur dari negara-negara anggota.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016