"Masalah reklamasi yang berbatasan dengan Dadap di wilayah kabupaten Tangerang, Kosambi. Saya hanya menegaskan saja bahwa Kabupaten Tangerang berbatasan dengan DKI dan daerah reklamasi itu mungkin juga apa namanya nyambung ke Kabupaten Tangerang karena batas wilayah itu," kata Ahmad Zaki seusai diperiksa di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Kabupaten Tangerang memulai reklamasi Pantai Muara Dadap di Kecamatan Kosambi sejak 2010 yang dikerjakan PT Agung Sedayu. Luas total pulau buatan itu 9.000 hektare, hampir dua kali luas gabungan 17 pulau reklamasi Jakarta.
PT Agung Sedayu merupakan satu-satunya perusahaan pengembang yang digandeng PT Tangerang International City selaku pemegang hak pengelolaan kawasan tersebut untuk menggarap proyek reklamasi di Tangerang. Wilayah digarap berdekatan dengan enam pulau reklamasi di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang terletak dari Kamal Muara hingga Pantai Indah Kapuk.
Kabupaten Tangerang juga mengajukan pembangunan jembatan yang menghubungkan pulau-pulau reklamasi tersebut.
"Pembangunan jembatan juga masih proposal, kita mempertanyakan ke Gubernur DKI apakah itu juga nyambung jembatannya, jangan sampai jembatan itu dibangun tapi tidak bisa untuk kepentingan umum," tambah Ahmad Zaki.
Menurut Zaki, pihaknya pun belum mendapatkan jawaban dari jembatan penyambung tersebut.
"Apakah jembatan yang di-propose itu menyambung atau enggak ke DKI, kalau nyambung baru kita approve, tapi belum ada jawabanya," ungkap Ahmad Zaki.
Sedangkan CEO Pluit City yang juga anak perusahaan Agung Podomoro Land Halim Kumala yang juga diperiksa hari Jumat dalam kasus yang sama mengaku juga ditanya tentang proyek reklamasi.
"Ada sekitar 30 pertanyaan, saya ditanya soal proyek, ditanya luasnya berapa," kata Halim.
Halim mengaku proyek yang dipegangnya seluas 161 hektare.
"Itu kerja sendiri dan tidak koordinasi dengan pihak lain," tambah Halim singkat.
Agung Podomoro Land
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Direktur Utama PT Agung Podomoro Arieswan Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka pemberi suap sebesar Rp2 miliar kepada Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinnsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
KPK menyangkakan Sanusi berdasarkan sangkaan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang patut diduga menerima hadiah dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan kepada Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Pewarta: Desca Lidya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016