Jakarta (ANTARA News) - Polisi masih memburu dua orang tersangka kasus skandal bailout Bank Century yang masih buron, yakni Anton Tantular (pengurus PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia) dan Hendro Wiyanto (Dirut PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia).
"Dari tersangka yang diproses secara hukum ada delapan orang. Saat ini tinggal dua (orang) yang masih buron, enam (orang) sudah berhasil ditangkap dan sudah diproses hukum," kata Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Boy mengatakan salah seorang dari enam orang yang sudah ditangkap dan telah diproses hukum adalah terpidana kasus skandal bailout Bank Century, Hartawan Aluwi, yang ditangkap polisi di Bandara Soekarno Hatta Kamis malam kemarin.
Hartawan dideportasi oleh otoritas Singapura karena masa izin tinggalnya habis.
Sementara Anton Tantular dan Hendro Wiyanto terus dikejar polisi dengan menggandeng Interpol.
Boy merinci, dalam menjalankan aksinya, Hartawan bersama Pemilik Bank Century, Robert Tantular dan adik kandungnya, Anton Tantular mengelola perusahaan sekuritas PT Antaboga Delta Sekuritas yang legalitasnya tidak diakui.
Mereka membujuk para nasabah Bank Century untuk berinvestasi di Antaboga dengan iming-iming mendapatkan bunga melebihi bunga bank dan tidak dikenai pajak. Mereka juga mengatakan semua dana yang diinvestasikan itu dijamin oleh pemilik Bank Century Robert Tantular.
Ketiganya berhasil mengumpulkan dana nasabah senilai Rp1,455 triliun untuk kemudian mereka selewengkan.
"Diketahui, Robert menarik dana nasabah senilai Rp334 miliar untuk kepentingan pribadi. Lalu Anton menarik dana Rp308 miliar. Kemudian yang paling banyak Hartawan Aluwi yang menarik dana sebanyak Rp408 miliar," kata Boy.
Ketiganya telah dijatuhi vonis 14 tahun penjara.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016