Jakarta (ANTARA News) - Departemen Perhubungan (Dephub) akan meneruskan kebijakan pembatasan usia kapal maksimal 25 tahun. "Namun, pelaksanaannya tidak kaku," kata Dirjen Perhubungan Laut, Dephub, H Harijogi menjawab pers di Jakarta, Senin. Ditegaskannya, ekesekusi dari kebijakan tersebut nantinya juga akan memperhatikan kondisi dan perawatan kapal. "Artinya, kapal yang sudah mencapai batas maksimal akan diperiksa menyeluruh terlebih dahulu. Jika pemeriksaan menunjukkan bahwa kondisi kapal masih bagus, maka kapal tetap diperbolehkan beroperasi," katanya. Oleh karena itu, lanjutnya, jika sudah tidak bagus sudah pasti akan dilarang karena hal itu justru dapat berbahaya. Ditambahkannya, rencana tersebut belum menjadi sebuah keputusan karena masih dalam tahap pengkajian. Batasan usia itu rencananya juga hanya akan diberlakukan untuk kapal penumpang saja dan tak berlaku untuk kapal barang. Pemerintah berencana membatasi usia kapal, satu paket dengan rencana revisi batas maksimal usia pesawat udara. Rencana ini menyusul kecelakaan transportasi yang beruntun belakangan ini. Asosiasi Pemilik Kapal Nasional atau Indonesia National Shipowners Association (INSA) menolak rencana pembatasan usia kapal tersebut. Pembatasan usia kapal dikhawatirkan akan menghambat pengusaha nasional untuk melakukan investasi kapal baru. Usia kapal juga dinilai tidak terkait dengan kecelakaan. Namun, Harijogi mengakui, usia kapal memang hanya terkait langsung dengan kinerja kapal mencakup aspek mesin, kecepatan, dan pemakaian bahan bakar. Adapun kelaiklautan kapal yang sangat menentukan aspek keselamatan lebih terkait dengan perawatan kapal. "Tapi kita juga tahu perawatan kapal di Indonesia masih amburadul," demikian Harijogi.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007