Jakarta (ANTARA News) - Pengusaha nasional Anthony Salim diperiksa penyidik Badan Reserse Kriminal Umum Polri, Senin sore, sebagai saksi atas kasus dugaan penipuan dalam jual beli asset Sugar Group Companies. Kedatangan konglomerat nasional itu untuk memenuhi panggilan kedua dari penyidik sebab pada panggilan pekan lalu, Anthony tidak hadir. Dalam kasus ini, Anthony dilaporkan oleh Gunawan Yusuf, bos PT Garuda Panca Arta. Kasus ini bermula ketika Salim Group menyerahkan Sugar Group Companies ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai agunan untuk membayar Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), 1998. BPPN lalu melelang Sugar Group Companies, 2001 dan dibeli oleh PT Garuda Panca Arta. Namun, Garuda Panca Arta merasa tertipu sebab asset Sugar Group Companies yang ada tidak sesuai dengan apa yang ada dalam dokumen. Atas kasus ini, Gunawan sebagai bos PT Garuda Panca Arta melapor ke Mabes Polri. Penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi diantaranya Gunawan Yusuf dan sejumlah mantan pejabat BPPN seperti I Putu Gde Ary Suta, Glenn M Yusuf dan Syafrudin Tumenggung. Namun, hingga kini polisi belum menetapkan adanya tersangka dalam kasus ini.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007