Jakarta (ANTARA News) - PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Persero tidak melakukan praktek monopoli seperti yang pernah diungkapkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). "Hal tersebut terdapat dalam UUD 1945 pasal 34 ayat 2 dan tidak bisa dibantah oleh siapapun. Dalam perubahan yang ke empat disebutkan bahwa kesejahteraan sosial masyarakat adalah kewajiban negara, sehingga harus dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," kata Direktur Utama PT Jamsostek (Persero) Hotbonar Sinaga, ketika ditemui usai Rapat Dengan Pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin. Ia mengatakan, KPPU tidak bisa menyatakan bahwa Jamsostek bertindak monopolistik karena hal itu didasari UU sehingga jaminan sosial adalah sesuatu yang harus dan wajib dijalankan oleh negara. "Di beberapa negara, jaminan sosial tidak diselenggarakan oleh perusahaan tetapi oleh suatu badan, dalam tanda kutip memang dimonopoli," kata dia. Hal itu dilakukan, ujarnya, untuk berjaga-jaga terhadap resiko yang tidak diinginkan seperti kekurangan dana, sehingga jika jaminan sosial dimiliki oleh negara maka negara akan membantu kekurangan dana itu. "Jika jaminan sosial dimiliki oleh lebih dari satu perusahaan, maka akan terjadi ketidakseimbangan, seperti misalnya pada sektor riskan yaitu pertambangan atau perusahaan yang memiliki upah rendah. Maka bisa dijamin banyak perusahaan itu yang tidak mau memberikan jaminan sosial," ujar dia. Selain itu ia menambahkan, dengan adanya UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) PT Jamsostek akan tetap menempatkan diri sebagai salah satu badan penyelengara jaminan sosial sesuai pasal 52 UU tersebut. "UU SJSN juga memberikan peluang lebih besar bagi PT Jamsostek untuk mengeluarkan satu program baru yaitu Program Jaminan Pensiun," katanya. Ia mengharapkan, agar UU itu dapat menjadi payung bagi UU lainnya yang terkait, agar dapat meningkatkan manfaat Jamsostek bagi seluruh peserta," tambahnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007