Dua terpidana kasus korupsi itu sudah menyerahkan uang denda kerugian negaranya, sehingga ancaman hukuman pengganti jika tidak membayar denda tidak akan dijatuhkan."

Makassar (ANTARA News) - Dua terpidana kasus korupsi pembangunan kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Wajo pada 2010 dan kasus korupsi Pembangunan Stadion Andi Ninnong Sengkang menyerahkan uang denda kerugian negara yang ditimbulkannya.

"Dua terpidana kasus korupsi itu sudah menyerahkan uang denda kerugian negaranya, sehingga ancaman hukuman pengganti jika tidak membayar denda tidak akan dijatuhkan," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sengkang, Arie Chandra di Makassar, Kamis.

Dua terpidana kasus korupsi itu adalah Andi Gunawan pada kasus korupsi pembangunan kantor Dinas Pertanian dan Peternakan yang menyerahkan Rp50 juta sebagai uang denda dan terpidana lainnya Andi Ilyas yang menyerahkan pembayaran pengganti kerugian negara sebesar Rp46,2 juta.

Selain itu juga ada pembayaran denda dari terpidana Suriadi sebesar Rp50 juta dalam perkara korupsi Pembangunan Stadion Andi Ninnong Sengkang. Uang pengganti kerugian negara sebesar Rp196,2 juta.

Uang yang diserahkan oleh terpidana tersebut telah disetorkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk kemudian dimasukkan ke kas daerah melalui bendahara penerima pada Bank BRI Cabang Sengkang pada Rabu (20/4).

Arie menuturkan pihaknya saat ini terus fokus dalam penanganan kasus korupsi, ada beberapa kasus korupsi yang sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Selain itu ada juga kasus korupsi yang sementara dalam proses persidangan. Kasus tersebut adalah kasus dugaan korupsi dana Kapasitas Jaminan Kesehatan (JKN) di Puskesmas Tanasitolo yang telah menyeret dua terdakwa.

"Saat ini sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar. Intinya dalam penanganan kasus korupsi, kita akan berupaya bekerja secara profesional," ujarnya.

Pewarta: Muh Hasanuddin
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016