Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta tim nasional Evaluasi Keselamatan dan Keamanan Transportasi (EKKT) membuat rencana aksi jangka pendek dan menengah untuk meminimalisir angka kecelakaan transportasi terutama angkutan udara di Indonesia. Hal itu diungkapkan Menteri Perhubungan Hatta Rajasa usai mendampingi presiden melakukan pertemuan dengan Tim Nas EKKT dan jajaran pejabat Dephub Kantor Presiden Jakarta, Senin. "Presiden memberi arahan agar sesegera mungkin menyusun rencana penanganan masalah transportasi di tanah air sehingga tingkatannya bisa menuju ke `zero accident` atau setidaknya dapat meminimalisir angka kecelakaan," katanya. Hatta menjelaskan, rencana aksi yang diminta presiden akan berupa program-program yang dijadwalkan hingga tiga tahun mendatang. Yaitu di bidang regulasi, perbaikan infrastruktur dan peningkatan sumber daya manusia termasuk kemampuan operator penerbangan dalam menjalankan kegiatannya. "Rencana kongkrit di bidang transportasi udara itu sudah harus selesai dan disampaikan ke presiden pada 20 Maret 2007, sekaligus menyampaikan hasil evaluasi EKKT di semua bidang transportasi meliputi kereta api dan angkutan laut," katanya. Pada kesempatan itu, Hatta menjelaskan presiden juga memberikan 10 arahan kongkrit terkait penyusunan rencana aksi tersebut, termasuk di antaranya masalah pendanaan dari program tersebut yang akan dibiayai pemerintah melalui BUMN serta kerjasama internasional. Sementara itu, juru bicara EKKT Oetarjo Biran mengatakan kesimpulan sementara hasil temuan EKKT yang disampaikan ke presiden menyebutkan ada indikasi masalah serius dalam sistem transportasi nasional yang mengakibatkan banyak terjadinya insiden dan kecelakaan di bidang transportasi darat, laut dan udara. "Salah satu faktor penyebab insiden dan kecelakaan adalah di sumber daya manusia, seperti lemahnya operator angkutan, dan regulator serta penumpang yang tidak mematuhi peraturan-peraturan yang telah ditentukan," katanya. Oetarjo mengutip hasil penelitian Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang menyebutkan 70 - 80 persen kecelakaan transportasi adalah karena faktor sumber daya manusia (SDM) yang juga dialami di luar negeri. Secara keseluruhan EKKT menemukan masalah yang sudah sistemik khususnya di transportasi udara dari rendahnya SDM hingga kurangnya sarana dan pra sarana keselamatan termasuk rendahnya alokasi dana untuk pengadaan infratruktur. EKKT juga menjelaskan adanya pelanggaran kode etik profesional yang dilakukan pelaku industri jasa transportasi, mulai dari pemerintah selaku regulator hingga pelaku pengelola transportasi di lapangan. "Pelanggaran tersebut sudah mengarah tindak pidana meskipun kita masih mencari bukti-bukti otentik di lapangan," kata Oetarjo yang menolak menyebutkan bukti-bukti otentik.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007