Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan, tim dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) akan ditugaskan untuk melakukan pengawasan terhadap anggota Densus 88 Antiteror Mabes Polri.
"Kami sudah lakukan evaluasi, kemudian kami sudah tentukan kebijakan bahwa setiap penangkapan terduga teroris akan diawasi dan menerjunkan tim Propam untuk mengawasi pelaksanaan prosedur penyidikan dan pengembangan," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Menurutnya, pengawasan Propam terhadap jajaran Densus 88 akan dilakukan sejak penangkapan terduga teroris hingga pengembangan kasus terorisme.
Hal ini, kata Badrodin, untuk mengantisipasi terulangnya kasus yang menyebabkan terduga teroris Siyono meninggal ketika dikawal Densus 88.
Terduga teroris Siyono, warga Dukuh, Desa Pogung, Kabupaten Klaten diketahui menyerang dua anggota Densus 88 yang mengawalnya dalam perjalanan menunjukkan lokasi penyimpanan senjata. Siyono kalah dalam baku hantam tersebut dan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Pihak keluarga, terutama istri Siyono, Suratmi meminta keadilan terkait dengan meninggalnya suaminya.
Sementara sidang kode etik profesi terkait kasus kematian terduga teroris Siyono digelar Selasa (19/4) dan berlangsung secara tertutup.
Sidang tersebut bertujuan untuk menentukan adanya kemungkinan pelanggaran prosedur oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri yang melaksanakan tugas pengawalan kepada Siyono.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016