"Kami dari Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi siap bekerja sama sepenuhnya," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat ditemui seusai meresmikan Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Kamis.
Menurut dia, Kemenkumham telah meminta atase Indonesia di Tiongkok surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk buronan tersebut.
"Akan tetapi bagaimana teknisnya nanti, bagaimana pembicaraan dengan Pemerintah Tiongkok, itu masih dalam pembicaraan," ucapnya.
Meski demikian, Yasonna mengakui ada permintaan khusus dari Pemerintah Tiongkok setelah ditangkapnya Samadikun Hartono. Namun ia enggan menyatakan permintaan itu kepada media karena yang lebih tepat menyampaikan hal tersebut adalah Jaksa Agung.
"Itu ada permintaan. Tetapi apa permintaannya, saya tahu tetapi yang lebih pas biar disampaikan oleh Jaksa Agung," imbuhnya.
Menurutnya, kewenangan Menkumham hanya masalah imigrasi sedangkan terkait permintaan dari Tiongkok termasuk adanya isu pertukaran narapidana, Yasonna tidak membeberkan detail.
"Biar Jaksa Agung yang jawab, memang otoriter tetapi teknisnya itu apa, nanti itu BIN, kami bagian imigrasi saja," ujar Yasonna.
Samadikun Hartono ditangkap pada 14 April 2016 saat hendak menonton balapan Formula One di Shanghai, Tiongkok.
Samadikun telah divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan atau BLBI senilai sekitar Rp2,5 triliun yang digelontorkan kepada Bank Modern menyusul krisis finansial 1998. Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini adalah sebesar Rp169 miliar.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tertanggal 28 Mei 2003, mantan Komisaris Utama Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara.
Pewarta: Dewa Wiguna
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016