Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan tahap dua dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan pengusaha asal Semarang Afen Siswoyo terhadap Alex Tirta Juandarmadji alias Alex Tirta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Kejaksaan telah menyatakan lengkap berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus tersebut," kata Kepala Subdirektorat Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Agung Marlianto di Jakarta, Rabu.

Setelah kejaksaan menyatakan lengkap (P21), Agung menuturkan penyidik kepolisian menyerahkan berkas BAP, tersangka dan barang bukti dugaan kasus penipuan tersebut kepada kejaksaan.

Selanjutnya, pihak kejaksaan akan mengirimkan berkas BAP kepada pengadilan guna menjalani proses persidangan.

Sebelumnya, Alex Tirta melaporkan Afen Siswoyo ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4089/X/2015/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 6 Oktober 2015 terkait dugaan dugaan penipuan dan penggelapan.

Kasus itu berawal saat Alex menyerahkan uang Rp10 miliar sebagai dana kompensasi yang tercantum pada Akta Perjanjian Perdamaian (Dading) Nomor 1 tertanggal 25 April 2013 melalui Notaris T Indra Junardi dan Perjanjian Penyerahan dan Penerimaan Uang Kompensasi.

Akta Perjanjian Perdamaian itu terkait obyek lahan tanah seluas 34.000 meter persegi di Sunter Jaya Jakarta Utara yang menjadi sengketa perdata.

Isi perjanjian perdamaian itu yakni mencabut perkara dan seluruh permasalahan proses penerbitan sertifikat dengan pemohon Afen, serta mengakui lahan tanah seluas 34.000 m2 tersebut milik Alex Tirta.

Selain itu, perjanjian juga menyebutkan seluruh putusan perdata terkait kasus klaim kepemilikan tanah tersebut tidak akan dilanjutkan dan kedua pihak akan mengirim, serta menyerahkan akta dading kepada pihak terkait.

Namun Afen menggunakan Akta Perjanjian Perdamaian itu untuk banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait kasus penggunaan dokumen otentik dan pemalsuan surat tanah seluas 3,4 hektare di Jalan Yos Sudarso Jakarta Utara.

Akibatnya, hakim PT DKI memvonis Afen padahal majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghukum pengusaha asal Semarang itu selama 2,5 tahun penjara.

Afen juga tidak menyerahkan Akta Perjanjian Perdamaian itu kepada Mahkamah Agung dalam proses hukum kasasi terkait perkara perdata lahan tanah itu sehingga majelis hakim kembali memenangkan kasus itu berdasarkan Putusan Perdata no: 3468K/PDT/2012 tertanggal 27 Februari 2015.

Putusan itu merugikan Alex Tirta yang telah menyerahkan uang kompensasi Rp10 miliar dengan perjanjian yang disepakati namun dilanggar Afen.

(T.T014/T013)

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016