"Terungkapnya kasus ini berkat kerja sama dengan petugas Bea dan Cukai Halim Perdana Kusuma yang mencurigai adanya paket dari luar negeri yang dialamatkan kepada seseorang di Jalan Marsekal Surya Dharma, Tangerang," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Budi Waseso di Jakarta, Rabu.
Dari hasil pemeriksaan paket tersebut berisi UPS yang di dalamnya terdapat dua set peralatan minum teh yang berisi sabu-sabu seberat 2.460 gram, katanya.
"Selanjutnya petugas BNN melakukan pengembangan kasus ke alamat tersebut dan berhasil mengamankan LWS yang merupakan seorang anggota sindikat internasional, Taiwan di Jalan Marsekal Surya Dharma pada 30 Maret 2016," kata Buwas biasa dipanggil.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016