"Perlu ada perjanjian kerja sama antara Indonesia dan Panama," kata Teten Masduki di Jakarta, Rabu.
Kepala Staf Kepresidenan pada Selasa (19/4) menggelar rapat koordinasi antarlembaga tentang Dokumen Panama.
Rapat yang dipimpin oleh Teten itu diikuti oleh Dirjen Pajak Ken Dwijugeastiadi, Kejaksaan Agung, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Muhammad Yusuf, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Raharjo, Kementerian Luar Negeri, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan.
"Hasilnya data Panama Papers adalah pemicu awal bagi pemerintah untuk menusuri lebih lajut dari aspek pajak. Jadi leading sektornya nanti adalah kantor pajak," ujarnya.
Ia pun menekankan kembali pentingnya undang-undang tentang pengampunan pajak atau tax amnesty, serta perlunya perjanjian kerja sama antara Indonesia dengan Panama dalam sejumlah hal penting.
"Kerja sama itu meliputi pertukaran informasi multilateral dan bilateral agar detail data Panama Papers bisa ditindaklajuti," tuturnya.
Meskipun kata Teten, hampir 80 persen nama-nama dalam Panama Papers sudah terkonfirmasi oleh Kantor Pajak sebagaimana keterangan dari Dirjen Pajak.
Pewarta: Hanni Sofia Soepardi
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016