Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, setelah mendapatkan laporan terkait pilihan ulang ulang di 20 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Bacan.

"Menjatuhkan putusan akhir, menetapkan hasil akhir perolehan suara dari Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2015," ujar Ketua MK Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan di Gedung MK Jakarta, Rabu.

Berdasarkan putusan tersebut, pihak terkait pasangan Amin Ahmad-Jaya Lamusu memperoleh 43.566 suara, sedangkan pihak pemohon pasangan Bahrain Kasuba-Iswan Hasjim memperoleh 43.608 suara.

Sebelumnya, pasangan Amin-Jaya memperoleh 43.017 suara, sedangkan pasangan Bahrain-Iswan memperoleh 42.999 suara.

Namun, hasil penghitungan dan pemungutan suara ulang di 20 TPS di Kecamatan Bacan, menjadikan posisi pemohon sebagai pihak yang mendapatkan suara terbanyak.

Adapun hasil dari pemungutan suara ulang tersebut pasangan calon nomor urut satu atas nama Amin Ahmad-Jaya Lamusu meraih 4.837 suara, pasangan nomor urut dua atas nama Ponsen Sarfah-Sagaf Hi Taha meraih 16 suara, pasangan nomor urut tiga Rusihan Jafar-Beny Parengkuang meraih 12 suara, dan pasangan Bahrain Kasuba-Iswan Hasjim meraih 2.921 suara.

Pengajuan sengketa Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan ini dimohonkan oleh pasangan calon nomor empat Bahrain-Iswan.

Sebelumnya, pada Senin (22/2) MK memerintahkan kepada KPU Provinsi Maluku Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang pada 20 TPS di Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara.

MK memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang akibat kehilangan surat suara dari 20 TPS di Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara.

Meskipun pasangan Amin-Jaya yang sebelumnya menjadi pihak terkait telah memberikan keterangan bahwa surat suara dari 20 TPS tersebut telah ditemukan di toilet SLB Labuha di Desa Tomori, namun dokumen-dokumen tersebut sudah tidak dapat diyakini validitasnya.
***2***
(M048)

Pewarta: Maria Rosari
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2016