"Tujuan tax amnesty bukan hanya tebusan yang harus dibayar atau penerimaan pajak, karena yang penting uang di luar negeri bisa diinvestasikan kembali di Indonesia," katanya di Jakarta, Rabu.
Ken mengatakan dana repatriasi para WNI yang mengajukan pengampunan pajak tersebut, bisa masuk ke berbagai instrumen investasi, yang harapannya mampu dimanfaatkan untuk pembiayaan berbagai proyek pembangunan.
"Tentunya kalau ada investasi baru, bisa menyerap tenaga kerja dan meningkatkan daya beli. Dengan adanya investasi baru, maka juga akan ada obyek pajak baru, sehingga DJP tidak memerlukan upaya ekstensifikasi," ujarnya.
Ken pun meminta para wajib pajak yang belum melaporkan asetnya di luar negeri, untuk tidak takut mengajukan pengampunan pajak, karena pihaknya akan menerapkan prinsip keadilan sesuai mekanisme berlaku.
Selain itu, Ken juga menjamin data-data yang digunakan untuk pengampunan pajak tidak akan disalahgunakan untuk bukti awal penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan tindak pidana lainnya sehingga aman bagi para wajib pajak.
"Untuk itu, mari jadikan tax amnesty ini momentum untuk investasi. Tidak perlu ada kegaduhan. Makanya pajak ini datanya tidak bisa digunakan untuk bentuk pidana lainnya, jadi aman. Orang kalau mau ikut ini aman," jelasnya.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menambahkan kebijakan pengampunan pajak bisa memberikan efek berganda dari sisi moneter maupun finansial terhadap perekonomian nasional.
Oleh karenanya, kebijakan yang akan dijalankan oleh pemerintah itu sudah berada pada jalan yang tepat, apalagi bila dana repatriasi yang masuk bisa dimanfaatkan untuk pembangunan, seiring dengan momentum perbaikan iklim investasi.
"Ini momentum untuk mereformasi, termasuk dengan adanya tax amnesty ini. Kita sudah memperbaiki iklim investasi termasuk menekan biaya logistik. Karena momentum ini tidak akan datang lagi, jadi harus dimanfaatkan baik-baik," ujarnya.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016