Jakarta (ANTARA News) - Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan terduga teroris Siyono merupakan salah satu panglima Jamaah Islamiyah yang menyimpan informasi tentang senjata-senjata milik jaringan tersebut.
"Siyono ditangkap setelah pengembangan dari penangkapan anggota jaringan sebelumnya oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror," kata Badrodin dalam rapat bersama Komisi III DPR di Jakarta, Rabu.
Jamaah Islamiyah, ia menjelaskan, merupakan kelompok yang berbaiat kepada Al Qaida.
Ia menjelaskan bahwa pada Mei 2014 Densus 88 menangkap sembilan tersangka kasus terorisme, yang kemudian dipidana lima hingga 10 tahun penjara.
"Dari mereka, Densus 88 berhasil mengamankan barang bukti berupa bunker berisi senjata dan bahan peledak, baik pabrikan maupun rakitan, serta mesin pembuat senjata," tuturnya.
Kemudian, Densus 88 menangkap empat orang lagi di Jawa Timur dan berkas perkara mereka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Dari empat orang inilah Densus 88 mendapatkan informasi yang mengarah kepada Siyono.
Badrodin mengatakan kematian Siyono tidak diinginkan karena menyebabkan Densus 88 kehilangan informasi.
"Yang bersangkutan menyimpan banyak informasi, termasuk soal senjata api yang sudah diserahkan ke seseorang. Dari Siyono bisa mengungkap jaringan Jamaah Islamiyah lebih dalam," katanya.
Dianggap tak wajar
Terduga teroris Siyono, warga Desa Pogung, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, dikabarkan meninggal dunia di Jakarta pada 11 Maret, setelah ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri.
Istri Siyono, Suratmi, menganggap kematian suaminya tidak wajar dan meminta bantuan PP Muhammadiyah Yogyakarta untuk meminta keadilan, menuntut pengusutan kasus kematian suaminya.
PP Muhammadiyah dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia kemudian membantu penyelidikan kematian Siyono, termasuk melakukan autopsi.
Kapolri mengapresiasi bantuan untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran dalam penanganan Siyono setelah ditangkap.
Kepolisian juga menggelar sidang etik profesi terhadap anggota dan komandan Densus 88 untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran prosedur dalam pengawalan Siyono.
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016